Jaksa Agung Menyebutkan Mengenai Masalah Proyek Satelit Kemenhan

St Burhanuddin yang merupakan Jaksa Agung mengungkapkan mengenai kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Di mana ia mengatakan kalau proyek tersebut dalam waktu dekat akan masuk ke dalam penyidikan.

Proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementrian Pertahanan (Kemenhan) itu saat ini sudah hampir mengerucut dan dalam waktu dekat diharapkan bisa naik ke penyidikan.

“Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan,” ucapnya di dalam sebuah konferensi yang diadakan pada Kantor Kemenko Polhukam (13/1/2022).

Penyelidikan dari kasus pengadaannya ini dilaksanakan di tahun 2015 dan sudah dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun, dari hasil penyelidikan ia mengungkapkan kalau Jaksa Agung sudah mengantongi bukti yang kuat untuk bisa meningkatkan dari status hukum perkara ini.

“Insya Allah dalam satu dua hari kami akan tindaklanjuti ini dan memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin meski demikian masih belum bisa memberitahukan siapa saja yang ikut terlibat di dalam persoalam proyek pengadaan satelit ini. Mereka masih dalam tahap pendalaman, yang di mana masih belum bisa ditentukan dalam waktu dekat. Tetapi ia juga mengatakan kalau sudah ada pendalaman dalam kerugian yang dialami.

“Ini masih masi pendalaman, artinya kami belum menentukan, penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya,” ungkap Burhanuddin.

“Pasti kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman tetapi nanti finalnya ada di BPK dan BPKP,” sambung dia.

Masalh ini diawali saat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo memenuhi permintaan dari Kemenhan untuk bisa mendapatkan hak dari pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur untuk bisa membangun Satkomhan.

Setelah itu Kemenhan pun membuat kontrak sewa dari Satelit Artemis yang dimoliki oleh Avanti Communication Limited di tanggal 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan meskipun penggunaan dari slot Orbit 123 derajat Bujur Timur akan baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Tteapi pihak Kemenhan di tanggal 25 Juni 2018 kembali mengembalikan hak pengelolaan slot Orbit derajat BT ke Kemenkominfo. Kala melakukan kontrak bersama dengan Avanti sebelumnya, ternyata belum ada anggaran yang dimiliki oleh Kemenhan untuk keperluan itu.

Untuk bisa membangun Satkomhan, mereka tentunya juga harus melakukan penandatanganan kontrak bersama dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang kala itu belum ada anggarannya di tahun 2015.

Meskipun di tahun 2016 sudah ada anggarannya, tetapi ada self blocking yang dilakukan oleh Kemenhan. Permasalahan ini pun membuat Avanti melakukan gugatan di London Court of Internasional Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa dari satelit yang sudah ditandatangi pada kontrak.